Minggu, 16/06/2024 - 22:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan KPK ke PN Jakarta Selatan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah DR. Hasbi Hasan, RA. MH, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Susno Duadji Tuding Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina

Namun, uraian tentang gugatan tersebut belum ditampilkan oleh laman tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Sementara itu, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. “Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Agenda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
IM57+ Institute Duga Ada Upaya Kriminalisasi Penyidik KPK di Kasus Penyitaan Ponsel Hasto

Sebelumnya, Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (24/5).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Usai pemeriksaan selama sekitar 7 jam, keduanya kemudian langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan tak banyak berkomentar kepada publik.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Hasbi dan Dadan mengatakan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien.

Penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/5).

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا الكهف [66] Listen
Moses said to him, "May I follow you on [the condition] that you teach me from what you have been taught of sound judgement?" Al-Kahf ( The Cave ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi